ImageZakat Profesi
Image

Zakat Profesi

Image
RS Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak
Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat atas gaji, honor, jasa medis, dan penghasilan profesi lainnya. Kadarnya 2,5% dan wajib ditunaikan bila penghasilan setahun telah mencapai nisab setara 85 gram emas.

Tunaikan zakat profesi Anda setiap bulan di sini. Gunakan Kalkulator Zakat untuk menghitung besarnya.

Dana ZIS dihimpun oleh Kantor Layanan Lazismu RS Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak dan disalurkan kepada yang berhak melalui 6 pilar program Lazismu: pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, sosial dakwah, dan lingkungan.

Butuh bantuan menghitung atau ingin konsultasi? Hubungi amil kami via WhatsApp 0812-1592-6923.

Baca selengkapnya ▾

  • September, 27 2026

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Donasi AjaPowered by DonasiAja
Bagikan melalui:
✕ Close