

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat atas gaji, honor, jasa medis, dan penghasilan profesi lainnya. Kadarnya 2,5% dan wajib ditunaikan bila penghasilan setahun telah mencapai nisab setara 85 gram emas.
Tunaikan zakat profesi Anda setiap bulan di sini. Gunakan Kalkulator Zakat untuk menghitung besarnya.
Dana ZIS dihimpun oleh Kantor Layanan Lazismu RS Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak dan disalurkan kepada yang berhak melalui 6 pilar program Lazismu: pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, sosial dakwah, dan lingkungan.
Butuh bantuan menghitung atau ingin konsultasi? Hubungi amil kami via WhatsApp 0812-1592-6923.
![]()
Menanti doa-doa orang baik