

Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud)
Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebesar 2,5 kg beras (makanan pokok) per jiwa, dan ditunaikan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Hitung jumlahnya sesuai jumlah jiwa dengan Kalkulator Zakat.
Dana ZIS dihimpun oleh Kantor Layanan Lazismu RS Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak dan disalurkan kepada yang berhak melalui 6 pilar program Lazismu: pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, sosial dakwah, dan lingkungan.
Butuh bantuan menghitung atau ingin konsultasi? Hubungi amil kami via WhatsApp 0812-1592-6923.
![]()
Menanti doa-doa orang baik